Ini yang Akan Terjadi jika Ijazah S1-DIV Tidak Linier dengan Bidang Studi PPG dalam Jabatan Tahun 2022

- 13 Februari 2022, 19:50 WIB
Ini yang Akan Terjadi jika Ijazah S1-DIV Tidak Linier dengan Bidang Studi PPG dalam Jabatan Tahun 2022
Ini yang Akan Terjadi jika Ijazah S1-DIV Tidak Linier dengan Bidang Studi PPG dalam Jabatan Tahun 2022 /ppg.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali membuka program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bulan ini.

Namun yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 adalah linieritas ijazah S1-DIV dengan bidang studinya.

Sebab, calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 tidak bisa melanjutkan atau tidak lulus jika ijazah S1-DIV dengan bidang studi PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: TERBARU! Inilah Prediksi Soal Pretest PPG 2022, Berikut dengan Kunci Jawaban Pedagogik

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut 3 kategori hasil verifikasi seleksi administrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Disetujui

Kategori disetujui akan diperoleh calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

2. Ditolak

Kategori ditolak dalam PPG dalam Jabatan terdiri dari 2 kategori, yakni ditolak permanen dan ditolak perbaikan.

Calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 akan ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1-DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah