Jadi Syarat Utama PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Berikut Cara Cek NUPTK Terdaftar atau Tidak

- 13 Februari 2022, 19:40 WIB
Jadi Syarat Utama PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Berikut Cara Cek NUPTK Terdaftar atau Tidak
Jadi Syarat Utama PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Berikut Cara Cek NUPTK Terdaftar atau Tidak /pixabay/edurs34

MANTRA SUKABUMI - NUPTK menjadi salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK sendiri diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

Baca Juga: TERBARU! Inilah Prediksi Soal Pretest PPG 2022, Berikut dengan Kunci Jawaban Pedagogik

NUPTK adalah Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

GTK alan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.

Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah