Ternyata inilah Alasan Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Bisa Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 14 Februari 2022, 19:15 WIB
Cara daftar PPG  di link ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB beserta jadwal terbaru PPG dalam jabatan.
Cara daftar PPG di link ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB beserta jadwal terbaru PPG dalam jabatan. /instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbudristek buka Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan 2022 pada 3 Februari 2022 yang lalu

Kemudian tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dan seleksi administrasi PPG yang akan dilaksanakan 12-25 Februari 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan syarat serta tahapan bagi mereka yang akan daftar PPG Dalam Jabatan 2022.

Baca Juga: Kumpulan Soal Pilihan Ganda UTS PTS PAI Kelas 10 SMA MA SMK Semester 2 dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013

Untuk mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022, ada beberapa persyaratan seperti memiliki akun SIMPKB dan NUPTK.

Selain itu, ada juga kriteria guru yang tidak boleh mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 yaitu guru honorer Sekolah Negeri.

Ternyata inilah alasan guru honorer tidak bisa daftar PPG Dalam Jabatan 2022, simak penjelasannya.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari ppg.kemendikbud.go.id pada Senin 14 Februari 2022, PPG adalah suatu program sarjana untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik berupa pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.

Sementara pengertian PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015 untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: Jangan Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Jika Tidak Ada 1 Hal ini, Percuma akan Sia-sia

Berdasarkan surat edaran resmi Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, tidak memperbolehkan guru honorer sekolah negeri mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022.

Guru honorer bukan sasaran program PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Guru-guru di lingkungan Kementerian Agama juga tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022

Hal tersebut dikarenakan guru honorer sekolah tidak termasuk sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengikuti PPG daljab tahun 2022.

Selain itu, sasaran peserta PPG daljab tahun 2022 adalah data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 30 Januari 2022.

Mengenai persyaratan administrasi di poin c dalam surat edaran menjelaskan bahwa

Hasil pindai (scan) SK Kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) Atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2010/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).

Baca Juga: 30 Contoh Soal UTS PTS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA MA SMK Semester 2 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawaban 2022

Maka dari itu PPG dalam jabatan tahun 2022, diperuntukkan hanya untuk:

1.  GTY (Guru Tetap Yayasan)

2. Guru Honorer Daerah Tingkat 1

Untuk guru honorer daerah tingkat 1 di sekolah lanjutan atau SLTA baik SMA atau SMK akan mendapatkan SK dari Gubernur.

3. Guru PNS

Guru PNS dengan TMT maksimal pada tanggal 1 Januari 2019 dengan pembagian yang diatur oleh Kemendikbud Ristek.

Terkait ketentuan para peserta PPG, apakah akan mengikuti PPG dengan jangka waktu tiga bulan atau enam bulan

4.  Guru Honorer Daerah Tingkat 2

Untuk guru honorer daerah tingkat 2 merupakan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.

Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

10. Berkelakuan baik.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah