Duh Gawat, Guru Ini Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ternyata Ini Penyebabnya

- 14 Februari 2022, 19:25 WIB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kemendikbud Ristek juga telah mengumumkan persyaratan guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Setidaknya ada 10 syarat utama yang wajib dipenuhi guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Jangan Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Jika Tidak Ada 1 Hal ini, Percuma akan Sia-sia

Hanya saja ada guru yang tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 meski tercatat sebagai guru di dapodik.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada Senin, 14 Februari 2022, salah satu guru yang tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah guru yang sudah mengikuti UTN sebanyak 4 kali.

"Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 4x tidak dapat mendaftar PPG Daljab 2022," tulis Kemendikbud di laman ppg.kemdikbud.go.id.

Menurut Kemenkdikbud, hal itu berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan PLPG (Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7).

Dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa guru yang tidak lulus dapat mengikuti UKG sebanyak 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah