Duh Gawat, Guru Ini Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ternyata Ini Penyebabnya

- 14 Februari 2022, 19:25 WIB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kemendikbud Ristek juga telah mengumumkan persyaratan guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Setidaknya ada 10 syarat utama yang wajib dipenuhi guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Jangan Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Jika Tidak Ada 1 Hal ini, Percuma akan Sia-sia

Hanya saja ada guru yang tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 meski tercatat sebagai guru di dapodik.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada Senin, 14 Februari 2022, salah satu guru yang tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah guru yang sudah mengikuti UTN sebanyak 4 kali.

"Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 4x tidak dapat mendaftar PPG Daljab 2022," tulis Kemendikbud di laman ppg.kemdikbud.go.id.

Menurut Kemenkdikbud, hal itu berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan PLPG (Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7).

Dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa guru yang tidak lulus dapat mengikuti UKG sebanyak 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun.

"Sehingga guru-guru yang telah mengikuti UKG/UTN 4x telah terpenuhi hak-haknya dalam program sertifikasi guru," lanjutnya.

Sementara bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 1-3 kali masih dapat diundang dan mendaftar PPG Daljab 2022 sesuai dengan basis data Ditjen GTK Kemdikbud.

"Guru tersebut dapat memilih bidang studi PPG sesuai dengan linieritas S1/DIV masing-masing (mengabaikan bidang studi/mapel pada saat PLPG)," bebernya.

Seperti diketahui, Kemendikbud membuka program PPG dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Dijamin Lulus Tes Adminstrasi PPG Guru Tahun 2022, Cek 48 Linieritas Ijazah S1 D4 Kategori Guru Mata Pelajaran

Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

10. Berkelakuan baik.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah