TERUPDATE! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

- 16 Februari 2022, 05:36 WIB
TERUPDATE! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
TERUPDATE! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi /

MANTRA SUKABUMI - Jadwal pencairan tunjangan profesi guru Tahun 2022 terupdate, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi.

Kini Kemendikbud Ristek resmi merilis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 perihal tunjangan profesi guru Tahun 2022 untuk semua guru ASN di Daerah.

Dalam Permendikbud itu dijelaskan terkait jadwal pencairan tunjangan profesi guru Tahun 2022 hingga persyaratan yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: CATAT! Inilah Contoh Soal Pretest PPG 2022 Guru Kelas SD Bidang Ilmu IPS Berikut Kunci Jawaban

Selain itu, Permendikbud yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim itu juga menjelaskan tentang tiga jenis tunjangan profesi guru yang akan diberikan pada guru ASN di Daerah Tahun 2022.

Ketiga jenis tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta persyaratan yang harus dilengkapi.

1. Jadwal sinkronisasi data

Halaman:

Editor: Sofar Syaoqi H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah