2. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan pengertian hukum menurut.....
A. Prof E.M Meyers
B. B Drs E Utrecht, S.H
C. J.c.t. Simorangkir
D. Hugo de Groot
E. Samidjo, S.H
Jawaban: C
3. Suatu teori tujuan hukum yang bertujuan menjaga ketertiban dan mencapai keadilan dalam masyarakat disebut dengan teori.....
A. Campuran
B. Etis
C. utilitis
D. Trias politika
E. Polybios
Jawaban: A
Baca Juga: Inilah Istilah-istilah yang Terdapat di PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang Perlu Anda Ketahui
4. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
(1) Hukum dikatakan memaksa karena memang harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali
(2) Hukum dikatakan mengikat karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi yang tegas
(3) Hukum dikatakan memaksa karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi tegas
(4) Hukum dikatakan mengikat karena harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga tanpa kecuali
Pernyataan yang benar ditunjukan pada nomor.....
A. 1 dan 2
B. 1 dan 4
C. 2 dan 3
D. 3 dan 4
E. Semua benar
Jawaban: b
5. Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. Adapun metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini disebut penafsiran.....
A. Historis
B. Autentik
C. Sistematis
D. Teleologis
E. Gramatikal