Untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum antara semester ganjil dan genap.
Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
2. Persyaratan Sekolah
a. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
b. Ketentuan Akreditasi:
Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
c. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: 5 Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2022 Melalui KIP Kuliah Tahun 2022 Lengkap dengan Jadwal