MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi ditutup pada 25 Februari 2022 kemarin.
Karena itu bagi Anda yang sudah mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bisa segera mengecek status hasil verifikasi di akun SIMPKB masing-masing.
Sesuai surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022, terdapat 2 hari proses perbaikan.
Berikut jadwal terbaru terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
1. Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022
2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 12 – 25 Februari 2022
3. Perbaikan berkas 12 – 27 Februari 2022
4. Verval oleh petugas 12 Februari – 2 Maret 2022
5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 7 Maret 2022.
Bagi Anda yang hasil verifikasi berkas administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ditolak bisa segera memperbaiki dalam waktu 2 hari tersebut.
Seperti diketahui, LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4
Berikut kategori hasil verifikasi seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP):
1. Disetujui
Kategori disetujui akan diperoleh calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.
2. Ditolak
Kategori ditolak dalam PPG Dalam Jabatan terdiri dari 2 kategori, yakni ditolak permanen dan ditolak perbaikan.
Calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 akan ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cek Status Verifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Melalui Akun SIMPKB
Contohnya guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
3. Ditolak (perbaikan)
Kategori ketiga adalah ditolak (perbaikan) jika berkas yang dikirimkan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.***