MANTRA SUKABUMI - Dampak pandemi COVID-19 menyasar tatanan kehidupan masyarakat.
Tatanan sosial ekonomi, bahkan pendidikan mengalami pengaruh yang luar biasa dari munculnya virus mematikan itu.
Pasalnya, potensi kerumunan massa memungkinkan penyebaran virus dengan mudah. Imbasnya, pemerintah melakukan kebijakan lockdown atau PSBB sebagai upaya pencegahan mata rantai penyebaran virus.
Termasuk dalam dunia pendidikan. Pemerintah telah mengehentikan seluruh pembelajaran di semua tingkatan pendidikan, dan mengalihkan dengan pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah
Implementasi belajar dari rumah dilaksanakan dengan baik, bahkan schedul kegiatan akademi disesuaikan lagi termasuk waktu libur sekolah.
Baca Juga: Bantu Tangani Covid-19, Ilmuan Kembangkan AI untuk 'Ramal' Pasien Gagal Napas Akut
Beredar informasi yang diklaim sebagai surat edaran resmi dari Kepala Dinas Pendidikan setempat yang menyatakan bahwa kegiatan belajar jarak jauh mendapat libur lebaran selama dua minggu.
Secara detail, unggahan yang ramai dibicarakan dalam media sosial itu terjadi di Provinsi DKI Jakarta yang diklaim akan meliburkan sekolah negeri dan swasta dari kegiatan belajar mengajar, mulai 18 Mei – 1 Juni 2020.
Bahkan, surat edaran dengan tanggal 14 Mei itu diklaim disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.