Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
2. Persyaratan Sekolah
a. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
b. Ketentuan Akreditasi:
Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
c. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Buka Link KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk jalur SNMPTN, Cek Cara Daftarnya Disini
3. Persyaratan Peserta