Kabar Baik bagi Guru ASN, TPG Triwulan 1 Cair Maret 2022 Inilah Persyaratan dan Juknis yang Harus Dipenuhi

- 28 Februari 2022, 20:10 WIB
Inilah kunci jawaban Bahasa Sunda kelas 1 halaman 75 materi ngajawab pananya, dina naon manuk teh eunteupna, simak selengkapnya
Inilah kunci jawaban Bahasa Sunda kelas 1 halaman 75 materi ngajawab pananya, dina naon manuk teh eunteupna, simak selengkapnya /freepik/

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 dikabarkan akan cair bulan Maret 2022.

Informasi ini disampaikan langsung Kemendikbud Ristek baik pada seluruh guru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan 1 cair Bulan Maret 2022.

Kabar gembira ini akan disambut meriah bagi tenaga pendidik baik SD, SMP, SMA yang memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: TERUPDATE! Bocoran Kunci Jawaban Soal UTS PTS Tema 7 IPS Kelas 5 SD MI Semester 2 Full Pembahasan Kisi-kisi

Terkait pengumuman tersebut, Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang syarat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis hingga jadwal terbaru pencairan.

Terdapat tiga jenis tunjangan yang akan didapat guru yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Senin, 28 Februari 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

A. Persyaratan yang harus dipenuhi

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah