MANTRA SUKABUMI - Inilah 11 syarat tunjangan profesi guru ASN di daerah yang harus segera diketahui agar cair pada bulan Maret 2022.
Bagi para guru ASN di daerah tentu sedang menunggu kejelasan dari pemerintah perihal pencarian Tunjangan Profesi Guru TPG ASN.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru sangat dinantikan karena pada bulan Maret ini adalah bulan yang ditunggu -tunggu kehadirannya.
Pasalnya semua guru akan menunggu kabar baik dari pencairan ini, tidak terkecuali di daerah yang sedang menunggu kepastian Pencairan Tunjangan Profesi Guru di bulan Maret.
Adapun persyaratan yang wajib diketahui oleh para guru ASN dapat disimak dengan 11 peryataan yang harus dipenuhi dibawah ini.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 berikut ini intip 11 syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Terdapat dalam Pasal 16, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:
1. Meninggal dunia;