Guru ASN di Daerah Wajib Simak! Intip 11 Syarat Tunjangan Profesi Bakal Cair Bulan Maret 2022

- 6 Maret 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi-Kunci jawaban Matematika Kelas 7 SMP MTs Uji Kompetensi Semester 2 Pilihan Ganda halaman 339 nomor 1 sampai 5.
Ilustrasi-Kunci jawaban Matematika Kelas 7 SMP MTs Uji Kompetensi Semester 2 Pilihan Ganda halaman 339 nomor 1 sampai 5. /PEXELS/Katerina Holmes

MANTRA SUKABUMI - Inilah 11 syarat tunjangan profesi guru ASN di daerah yang harus segera diketahui agar cair pada bulan Maret 2022.

Bagi para guru ASN di daerah tentu sedang menunggu kejelasan dari pemerintah perihal pencarian Tunjangan Profesi Guru TPG ASN.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru sangat dinantikan karena pada bulan Maret ini adalah bulan yang ditunggu -tunggu kehadirannya.

Baca Juga: Latihan Soal UTS PTS Pilihan Ganda Biologi Kelas 11 SMA MA Jurusan IPA Semester 2 dan Kunci Jawaban Terbaru

Pasalnya semua guru akan menunggu kabar baik dari pencairan ini, tidak terkecuali di daerah yang sedang menunggu kepastian Pencairan Tunjangan Profesi Guru di bulan Maret.

Adapun persyaratan yang wajib diketahui oleh para guru ASN dapat disimak dengan 11 peryataan yang harus dipenuhi dibawah ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 berikut ini intip 11 syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Terdapat dalam Pasal 16, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:

1. Meninggal dunia;

2. Mencapai batas usia pensiun;

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

5. Mendapat tugas belajar; dan/atau

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Kumpulan Soal Essay UTS PTS Tema 7 Kelas 3 SD MI Subtema 1 2 3 4 Full Kunci Jawaban Semester 2 Kurikulum 2013

- Memiliki sertifikat pendidik;

- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Baca Juga: 40 Latihan Soal UTS PTS Tema 8 Kelas 4 SD MI Kurikulum 2013 Lengkap Kunci Jawaban Lingkungan Tempat Tinggalku

Pasal 5

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Dijadwalkan pencairan TPG Triwulan 1 paling cepat cair bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi;

Demikian itulah informasi terbaru mengenai pencairan TPG atau Sertifikasi Guru 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah