MANTRA SUKABUMI - Berikut syarat yang harus terpenuhi para guru ASN perihal pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 di bulan Maret 2022.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG berdasarkan informasi akan cair pada Triwulan 1 tepatnya di bulan Maret 2022.
Bagi para guru ASN tentunya sudah mempersiapkan persyaratannya mulai dari dokumen-dokumen yang menjadi syarat utama untuk pencairan tunjangan profesi guru.
Berdasarkan informasi yang menyatakan bahwa pencairan TPG Triwulan 1 dijadwalkan paling cepat cair bulan Maret 2022 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi.
Oleh karena itu bagi para guru ASN perihal pencairan terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG sebaiknya tunggu kembali informasi terbarunya disamping dengan perisapan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat yang harus terpenuhi bagi para guru ASN.
Terdapat dalam Pasal 16, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:
1. Meninggal dunia;