Cair Maret Ini, Berikut 3 Tunjangan Guru yang akan Diterima pada Triwulan 1, Cek Jadwal Pencairan TPG di Sini

- 8 Maret 2022, 19:15 WIB
Kegiatan belajar mengajar di KBB selama PTM 100%/Dokumen Disdik KBB
Kegiatan belajar mengajar di KBB selama PTM 100%/Dokumen Disdik KBB /

MANTRA SUKABUMI - Dikabarkan tunjangan Guru atau TPG Triwulan 1 akan cair Maret ini.

Ingat untuk para Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengajar di SD, SMP, atau SMA, simak jadwal pencairannya.

Tunjangan Guru atau TPG ada tiga jenis tunjangan yang siap dicairkan diantaranya yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 Sudah Keluar, Segera Cek Link Web Ini

Dalam hal ini Kemendikbud Ristek telah menyampaikan informasi, pada seluruh guru terkait TPG atau sertifikasi guru triwulan 1 yang direncanakan cair Maret.

Terkait hal ini Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengenai syarat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis hingga jadwal terbaru pencairan.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Inilah jadwal terbaru pencairan Tunjangan Guru atau TPG Triwulan 1 tahun 2022, simak di bawah ini seluruh tunjangan.

Seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Selas, 8 Maret 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

1. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

2. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

3. Persyaratan yang harus dipenuh

Tunjangan Profesi

A. Memiliki sertifikat pendidik

B. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

C. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

D. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

E. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

F. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

G. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

H. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

I. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Selamat! 391.530 Guru Lulus Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022, Cek Link Pengumuman di Sini

Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Itulah, persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 dan jadwal pencairan TPG.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah