MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih berlanjut, berikut syarat dan jadwal pencairannya.
Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu Tunjangan Pekerjaan yang akan segera dibagikan pemerintah untuk para Guru.
Tunjangan Profesi Guru diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para Guru karena telah mengabdi.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru ini sebagai bentuk untuk mensejahterakan para Guru.
Perlu diketahui, Tunjangan Profesi Guru akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan dibagi dengan Triwulan 1 hingga Triwulan 4.
Besaran Tunjangan yang akan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.
Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :