Ingin dapat Beasiswa Santri Berprestasi PBSB Tahun 2022? Penuhi Syarat ini dan Daftar Segera

- 16 Maret 2022, 18:55 WIB
Syarat dan daftar segera untuk mendapatkan program Beasiswa Santri Berprestasi atau PBSB Tahun 2022 dari Kementerian Agama
Syarat dan daftar segera untuk mendapatkan program Beasiswa Santri Berprestasi atau PBSB Tahun 2022 dari Kementerian Agama /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag membuka beasiswa bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 atau Stratata 1.

Beasiswa yang dimaksud adalah Program Beasiswa Santri Berprestasi atau PBSB Tahun 2022.

PBSB Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi para santri yang memiliki keinginan melanjutkan pendidikan dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Buka Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022, Cek Syarat dan Cara Daftar PBSB

Salah satu kriteria yang akan mendapatkan beasiswa penuh ini yaitu bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi.

Diketahui, masa pendaftaran akan dilangsungkan mulai 15 Maret hingga 15 April tahun 2022 melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini ada 600 kuota PBSB. Kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri.

"PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi,” tulis Waryono Abdul Ghafur, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ditpdpontren.kemenag.go.id pada Rabu 16 Maret 2022.

Santri bebas memiliki Prodi atau Program Studi, mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, Pertanian, serta beberapa Program Studi Vokasi.

Baca Juga: 23 Link Pendaftaran dan Beasiswa yang Ditawarkan Perguruan Tinggi Ikatan Dinas, Akmil dan Akpol Termasuk

Para Santri bisa daftar satu program studi yang benar-benar menjadi keinginan sendiri.

PBSB merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister. Untuk mengikuti seleksi ini, santri bisa mendaftar secara online dengan klik tautan:

[KLIK DI SINI]

Santri yang berminat diharapkan segera mempersiapkan persyaratan lengkap dengan mengacu pada Booklet PBSB Tahun 2022, sila klik: 

[KLIK DI SINI]

Jenis beasiswa yang diberikan yakni:

Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan;

Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan; dan

Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Seleksi PBSB dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis elektronik.

Baca Juga: Link Pendaftaran Masuk Sekolah Tinggi dengan Beasiswa Ada 23 Ikatan Dinas, Cek Segera

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengingatkan agar pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online, termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati dan akan dipilih.

Selain itu, pesantren mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama.

Pesantren lalu mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar:

1. Santri Warga Negara Indonesia.

2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.

3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).

5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Mau Punya Rumah, Beasiswa, dan Modal Bisnis, Jadi Gelandangan Saja di Jakarta

6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.

7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.

8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.

9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.

10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

11. Pilihan Program Sarjana (S1):

a. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2022):

1) 20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir padatanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya);

2) 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998,dan seterusnya).

12. Pilihan Program Magister (S2):

a. Santri Sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren.

b. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2022.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah