-Kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah dapat dilaksanakan dengan penetapan dan pelaksanaan peraturan dan program-program lingkungan hidup.
-Memberikan sanksi sepadan kepada perusak lingkungan.
-Memberikan hadiah dan penghargaan kepada pribadi ataupun kota yang menjaga kelestarian lingkungan seperti adipura dan kalpataru.
-Membentuk LMDH atau Lembaga -Masyarakat Desa Hutan untuk mengontrol secara swadaya kelestarian hutan.
-Menyediakan tempat pembuangan sampah.
-Jika masyarakat dan pemerin
pemerintah telah melaksanakan kewajibannya terhadap lingkungan, maka manfaat dari lingkungan pun bisa kita dapatkan.
Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut.
-Hidup aman terhindar dari bencana alam.
Hasil alam yang melimpah.