MANTRA SUKABUMI - Saat ini telah dibuka kembali pendaftaran KIP kuliah 2022 oleh Kemendikti.
Kini para siswa siswi dapat mendaftar di KIP Kuliah Tahun 2022.
Untuk mendapatkan KIP kuliah maka peserta didik harus benar-benar bisa membuktikan memang berasal dari keluarga dengan kesulitan finansial.
KIP Kuliah 2022 merupakan salah satu program dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KIP kuliah 2022 adalah program untuk memfasilitasi para siswa berprestasi namun kesulitan finansial.
Sehingga siswa yang mendapatkan KIP kuliah 2022 bisa tetap melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi.
Program ini bisa digunakan di berbagai jalur seleksi masuk universitas salah satunya UTBK SBMPTN (Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) Tahun 2022.
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi instagram puslapdik kemendikbud.
View this post on Instagram
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditas
Calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.***