Cair Sebelum Lebaran, Inilah Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri, Cek Rinciannya

- 19 April 2022, 20:10 WIB
Cek rincian dan besaran jumlah THR dan Gaji ke-14 jelang lebaran Idul Fitri untuk anggota PNS, TNI dan Polri
Cek rincian dan besaran jumlah THR dan Gaji ke-14 jelang lebaran Idul Fitri untuk anggota PNS, TNI dan Polri /Freepik/wirestock.

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik bagi PNS, TNI dan Polri akan segera cair THR (Tunjangan Hari Raya) H-10 sebelum lebaran Idul Fitri 2022.

THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dikabarkan akan naik sebanyak lima puluh persen dari tahun 2021 sebelumnya.

Bagi para pensiunan ASN akan mendapatkan THR tahun 2022 sebesar gajih pokok plus tunjangan umum pensiunan yang didapatkan.

Baca Juga: PAT Soal IPS Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 8 SMP MTS Kisi-kisi Prediksi Kurtilas K13 Semester 2 2022

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan hal tersebut di dalam akun Instagram pribadinya mengenai THR tahun 2022 juga dengan penjelasannya.

Sri Mulyani melalui @smindrawati membeberkan terkait THR tahun 2022 untuk para ASN plus pencairan gaji ke-13 yang akan diterima bulan ini.

"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah," katanya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, dikutip mantrasukabumi.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @smindrawati pada Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Cair THR Tahun 2022 untuk ASN, Pensiunan dan Pencairan Gaji ke 13

Adapun kejelasannya mengenai THR 2022 untuk ASN ialah sebagai berikut:

1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

- Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

- Melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan lima puluh persen tunjangan
kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Terbaru, Pembahasan Kunci Jawaban Soal PAT IPA Kelas 7 SMP MTs Semester 2 Dalam Bentuk Pilihan Ganda

4) Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Tak hanya itu saja, pemberian THR kepada ASN dari pemerintah diberikan sebagai hadiah dalam dedikasi para pelayanan masyarakat ditengah pandemi.

"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani dan instansi terkait pemerintah akan terus berjuang dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah guncangan UKRAINA-RUSIA.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," ucapnya mengakhiri.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah