Resmi Dibuka Kampus Mengajar Angkatan 4, Simak Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 25 Mei 2022, 12:20 WIB
Kampus Mengajar Angkatan 4
Kampus Mengajar Angkatan 4 /instagram.com/@ditjen.dikti

-Surat rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi (wajib)
-Surat izin orang tua (wajib)
-Surat keterangan sehat (wajib)
-Surat pakta integritas (wajib)
-Surat keterangan pengalaman mengajar/organisasi (jika ada)
-sertifikat prestasi (jika ada)

Persyaratan Pendaftaran Dosen Pembimbing Lapangan (DPL):

-Dosen aktif dari program studi S1 dan D3/D4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
-Program studi terakreditas

Baca Juga: 6 Kampus Paling Angker di Indonesia, Cerita Nenek Seram hingga Hantu Mayat

Dokumen persyaratan pendaftaran (DPL):

-Melampirkan surat pakta integritas
-Memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi.

Persyaratan pendaftaran Koordinator Perguruan Tinggi (Koordinator PT):

-Koordinator Perguruan Tinggi adalah orang memiliki akses atau diberikan izin akses terhadap data mahasiswa di Perguruan Tinggi.
-Koordinator Perguruan Tinggi merupakan perwakilan dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Dokumen persyaratan pendaftaran Koordinator Perguruan Tinggi:

-Surat Rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi menggunakan format yang disediakan Kampus Mengajar Angkatan 4.

Link Dokumen Persyaratan Kampus Mengajar:

Untuk unduh dokumen persyaratan pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 4 [Klik di sini]

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah