Resmi Dibuka Kampus Mengajar Angkatan 4, Simak Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 25 Mei 2022, 12:20 WIB
Kampus Mengajar Angkatan 4
Kampus Mengajar Angkatan 4 /instagram.com/@ditjen.dikti

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran kampus mengajar angkatan 4 resmi dibuka pada hari  Rabu, 25 Mei hingga 5 Juni 2022.

Kampus mengajar merupakan bagian dari program kampus merdeka.

Pada kampus mengajar mahasiswa diberikan kesempatan untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas.

Baca Juga: BEM STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi Kampus II Palabuhanratu Gelar Talk Show 'Modal HP jadi Happy'

Kampus pengajaran bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan dengan menjadi mitra guru dan sekolah dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran sehingga berdampak pada penguatan pembelajaran literasi dan numerasi di sekolah.

Dilansir mantrasukabumi.com dari postingan Instagram/@ditjen.dikti pada Selasa, 24 Mei 2022, berikut adalah persyaratan pendaftaran dan kelengkapan dokumen kampus mengajar angkatan 4 yang perlu disiapkan.

Persyaratan pendaftaran mahasiswa:

-Mahasiswa aktif dari program studi S! dan vokasi D3/D4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan
-Perguruang Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemdikbudristek
-Minimum berada di semester 4 (empat) pada tahun akademik 2022/2023
-IPK Minimal 3.00 dari skala 4.00
-Program studi terakreditasi

Dokumen persyaratan pendaftaran mahasiswa:

-Surat rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi (wajib)
-Surat izin orang tua (wajib)
-Surat keterangan sehat (wajib)
-Surat pakta integritas (wajib)
-Surat keterangan pengalaman mengajar/organisasi (jika ada)
-sertifikat prestasi (jika ada)

Persyaratan Pendaftaran Dosen Pembimbing Lapangan (DPL):

-Dosen aktif dari program studi S1 dan D3/D4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
-Program studi terakreditas

Baca Juga: 6 Kampus Paling Angker di Indonesia, Cerita Nenek Seram hingga Hantu Mayat

Dokumen persyaratan pendaftaran (DPL):

-Melampirkan surat pakta integritas
-Memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi.

Persyaratan pendaftaran Koordinator Perguruan Tinggi (Koordinator PT):

-Koordinator Perguruan Tinggi adalah orang memiliki akses atau diberikan izin akses terhadap data mahasiswa di Perguruan Tinggi.
-Koordinator Perguruan Tinggi merupakan perwakilan dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Dokumen persyaratan pendaftaran Koordinator Perguruan Tinggi:

-Surat Rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi menggunakan format yang disediakan Kampus Mengajar Angkatan 4.

Link Dokumen Persyaratan Kampus Mengajar:

Untuk unduh dokumen persyaratan pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 4 [Klik di sini]

Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang Perlu disiapkan untuk Kampus Mengajar Angkatan 4.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah