Raih Harapan! Beasiswa Microcredential Bidang Literasi Bagi Guru PAUD dan SD Diperpanjang

- 31 Mei 2022, 10:10 WIB
Raih Harapan! Beasiswa Microcredential Bidang Literasi Bagi Guru PAUD dan SD Diperpanjang
Raih Harapan! Beasiswa Microcredential Bidang Literasi Bagi Guru PAUD dan SD Diperpanjang /*/Mantrasukabumi.com/PIXABAY/mohamed_hassan

Menerangkan bahwa batas waktu pendaftaran Beasiswa Microcredential Bidang Literasi Teachers College Columbia Iniversity, Amerika Serikat di perpanjang yang semula sampai 30 Mei 2022 di berikan batas waktu sampai 30 Juni 2022.

Adapun persyaratan program Beasiswa Microcredential Bidang Literasi Bagi Guru PAUD dan SD sebagai berikut :

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak sedang atau akan menerima beasiswa bergelar atau pun non gelar yang di danai baik oleh APBN/APBD maupun LPDP.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan PAUD dan SD
5. Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata satu (S1/D-IV)
6. Memiliki kemampuan penggunaan TIK
7. Memiliki jaringan internet yang memadai
8. Melampirkan surat rekomendasi dari atasan

Baca Juga: 30 Latihan Soal PAT Akidah Akhlak Kelas 4 MI Pilihan Ganda untuk Ujian Kenaikan Kelas Lengkap Kunci Jawaban

B. Persyaratan Khusus

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar 50 tahun per 31 Desember 2022.

2. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) jenjang sebelumnya sekurang-kurang 3.00 pada skala 4 di buktikan dengan transkip nilai asli atau legalisir.

3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku dan di terbitkan oleh ETS, PTE Academic atau IELTS dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Skor minimal kemampuan bahasa inggris TOEFL ITP® 500/iBT TOEFL®60/IELTS 6.0/PTE Academic 50.
b. Sertifikat TOEFL ITP harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

4. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dan mengikuti pendidikan dan pelatihan dari :
a. Dinas Pendidikan bagi berstatus PNS
b. ketua Yayasan bagi berstatus pegawai tetap yayasan.

5. Mengunggah SK Penetapan PNS atau SK Pegawai Tetap (PTY) dari ketua yayasan

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah