Konsep dan Syarat Serta Alur Pendaftaran Penerimaan Siswa-Siswi Baru Jenjang SMP Tahun 2022

- 15 Juni 2022, 17:50 WIB
Kebijakan jalur penerimaan siswa siswi baru dan syarat pendaftaran PPDB jenjang SMP negeri dari Kemdikbud tahun 2022
Kebijakan jalur penerimaan siswa siswi baru dan syarat pendaftaran PPDB jenjang SMP negeri dari Kemdikbud tahun 2022 /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/sasint / 224 images

MANTRA SUKABUMI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 telah dibuka.

Pada tahun 2022 Kemdikbud telah memberlakukan kebijakan PPDB pada jenjang SMP tingkat negeri.

Manfaat kebijakan PPDB jenjang SMP ini berguna untuk mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah.

Baca Juga: Daftar SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Sukabumi Masuk Top 1000 LTMPT, untuk Referensi PPDB 2022

Pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kapasitas guru serta mendukung pelaksanaan SPM dan PPK.

Kebijakan ini PPDB pada jenjang SMP juga sebagai alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Penerimaan ini bisa dilakukan secara online melalui portal yang disediakan oleh Pemerintah kabupaten kota masing-masing.

Dilansir mantrasukabumi.com dari panduan buku "Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 Jenjang SMP" pada Rabu, 15 JUni 2022 berikut konsep dan alur pendaftaran PPDB jenjang SMP tahun 2022.

Konsep Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tingkat negeri tahun 2022.

1.Jalur Zonasi : Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Kuota untuk PPDB jenjang SMP tahun 2022 untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen.

Baca Juga: PPDB Jabar 2022 SMA dan SMK, Berikut Ketentuan Alur Jadwal dan Link Pendaftaran Online

2. Afirmasi: Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Kuota untuk PPDB jenjang SMP tahun 2022 untuk jalur afirmasi sebanyak 15 persen.

3. Perpindahan Orang Tua/Wali : Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

Kuota untuk PPDB jenjang SMP tahun 2022 untuk jalur Perpindahan Orang Tua/Wali sebanyak 5 persen.

4. Prestasi: Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat
karena hal yang tidak bisa dipilih.

Kuota untuk PPDB jenjang SMP tahun 2022 untuk jalur Prestasi jika kuota masih tersedia.

Adapun Persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMP tingkat negeri.

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Memiliki ijazah SD/MI Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI.

Adapun alur pelaksanaan PPDB jenjang SMP tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Seleksi : Jarak tempat tinggal terdekat dan untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

2. Pengumuman Penetapan : pertama Dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.Kedua Berdasarkan hasil rapat
dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

3. Daftar Ulang dan Pendataan Ulang : Pertama Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Kedua Pendataan ulang oleh TK dan Sekolah yang bersangkutan serta tidak boleh memungut biaya.

Begitulah konsep, syarat dan alur penerimaan peserta didik baru jenjang SMP tahun 2022.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah