Inilah Kategori Guru Honorer yang Tak Bisa Ikut Tes pada Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

- 24 Juni 2022, 17:50 WIB
Simak kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi guru PPPK atau P3K tahap 3 pada tahun 2022
Simak kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi guru PPPK atau P3K tahap 3 pada tahun 2022 /Panrb

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini kami bahas mengenai kategori guru honorer yang kemungkinan tanpa tes pada seleksi PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022.

Akhir-akhir ini ramai berbagai kabar mengenai seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sangat dinantikan oleh tenaga pendidik terutama guru honorer.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Terbaru PPPK Guru 2022 Berikut Kunci Jawaban

Pasalnya para guru honorer sudah bertahun-tahun hidup dengan sebuah penantian gaji yang layak dari pemerintah.

Ada beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK dan kemungkinan tanpa harus tes.

Informasi ini tentu sudah sangat dinanti-nanti oleh seluruh guru honorer.

Guru honorer juga harus mencermati informasi ini yang sesuai dengan Permen PANRB No.20 tahun 2022, sebagaimana isinya terkait Pengadaan PPPK guru tahun 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Usman Oegi. pada Jum'at 24 Juni 2022, berikut kabar menegnai kategori guru honorer yang bisa ikut PPPG guru yang kemungkinan tanpa tes.

Seperti yang dibahas diatas, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa ikut PPPG guru yang kemungkinan tanpa tes.

Kategori bagaimana sajakah yang dimaksud, mari kita simak dibawah ini.

- Guru THK-II

Guru THK-II yang dimaksud adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahap sebelumnya.

Guru THK-II ini memang lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi sehingga dijadikan peserta prioritas 1 dalam PPPK guru tahap 3 mendatang sehingga tidak mengikuti tes lagi.

- Guru di sekolah negeri

Guru yang mengabdi di sekolah negeri juga akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tanpa tes, tetapi dengan catatan guru tersebut lulus passing grade dan akan menjadi peserta prioritas 1 juga.

Baca Juga: Latihan Soal Psikotes Seleksi Guru PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Pilihan Ganda dan Prediksi Jawaban: Test Seri

- Guru di sekolah swasta

Guru yang mengajar di sekolah swasta dengan ketentuan lulus passing grade dan juga belum mendapatkan formasi.

Guru tersebut juga masuk dalam kategori peserta prioritas 1 dan hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

 - Guru THK-II

Guru THK-II yang belum mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021 bisa menjadi peserta prioritas 2 dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.

Berdasarkan peraturan yang ada, guru THK-II tersebut hanya mengikuti tes kompetensi yang terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.

- Guru non ASN yang mengabdi di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun, tetapi belum mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021 yang lalu.

Maka peserta ini akan masuk dalam kategori peserta prioritas 3 dan akan mengikuti seleksi yang sama dengan peserta prioritas 2.

Demikian penjelasan tentang guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang tidak tes sebagaimana termaktub dalam Permen PANRB No. 20 tahun 2022.

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah