Meski Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Belum Tentu Dapat Sertifikat, Ini Alasannya

- 25 Juni 2022, 10:56 WIB
Ditjen GTK Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tak menjamin akan dapat sertifikat
Ditjen GTK Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tak menjamin akan dapat sertifikat /*/mantrasukabumi.com/Instagram @ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi diumumkan Ditjen GTK Kemendikbud Ristek.

Meski dinyatakan lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, namun belum tentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau guru profesional.

Pasalnya, seleksi akademik merupakan tahapan kedua dari 10 tahapan yang harus dilalui peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Rincian Peserta Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Per Provinsi

Meski 9 tahapan sudah dilalui dan dinyatakan lulus, namun jika pada Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) tidak lulus, maka tidak akan mendapat sertifikat pendidik.

Karena itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus menyiapkan diri menghadapi 8 tahapan lainnya.

Berikut ini 10 tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.

1. Pendaftaran dan seleksi administrasi

2. Lulus seleksi akademik

3. Konfirmasi kesediaan

4. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

5. Lapor diri

6. Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, dan HOTS 5 SKS

7. Desain pembelajaran inovatif 3 SKS

8. Uji komprehensif

9. Praktik pembelajaran inovatif

10. UKMPPG dengan rincian UKIN 4 hari dan UP 2 hari.

Sementara itu, dari total peserta 479.126 guru yang mengikuti seleksi akademik, hanya 125.610 guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Login ppg.simpkb.id/ dengan Akun SIMPKB, Cara Tahu Hasil Pengumuman Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen surat Ditjen GTK bernomor 3280/B.B2/GT.00.03 tanggal 22 Juni 2022, berikut daftar rincian peserta yang lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Aceh: 1.886

2. Bali: 3.824

3. Banten: 4.583

4. Bengkulu: 885

5. DI Yogyakarta: 2.647

6. DKI Jakarta: 3.799

7. Gorontalo: 538

8. Jambi: 1.493

9. Jawa Barat: 19.129

10. Jawa Tengah: 22.126

11. Jawa Timur: 19.372

12. Kalimantan Barat: 2.118

13. Kalimantan Selatan: 2.253

14. Kalimantan Tengah: 1.538

15. Kalimantan Timur: 2.112

16. Kalimantan Utara: 511

17. Kepulauan Bangka Belitung: 982

18. Kepulauan Riau: 1.475

19. Lampung: 3.291

20. Maluku: 518

21. Maluku Utara: 223

22. Nusa Tenggara Barat: 2.466

23. Nusa Tenggara Timur: 2.681

24. Papua: 1.880

25. Papua Barat: 1.214

26. Riau: 2.600

27. Sulawesi Barat: 687

28. Sulawesi Selatan: 4.062

29. Sulawesi Tengah: 1.152

30. Sulawesi Tenggara: 1.337

31. Sulawesi Utara: 666

32. Sumatera Barat: 3.310

33. Sumatera Selatan: 2.762

34. Sumatera Utara: 5.393

35. SILN: 8

36. Kementerian Perindustrian: 71

37. Kementerian Pertanian: 18.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah