MANTRA SUKABUMI - Hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi diumumkan Ditjen GTK Kemendikbud Ristek.
Meski dinyatakan lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, namun belum tentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau guru profesional.
Pasalnya, seleksi akademik merupakan tahapan kedua dari 10 tahapan yang harus dilalui peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Baca Juga: Daftar Rincian Peserta Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Per Provinsi
Meski 9 tahapan sudah dilalui dan dinyatakan lulus, namun jika pada Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) tidak lulus, maka tidak akan mendapat sertifikat pendidik.
Karena itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus menyiapkan diri menghadapi 8 tahapan lainnya.
Berikut ini 10 tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.
1. Pendaftaran dan seleksi administrasi
2. Lulus seleksi akademik
3. Konfirmasi kesediaan
4. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
5. Lapor diri
6. Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, dan HOTS 5 SKS
7. Desain pembelajaran inovatif 3 SKS
8. Uji komprehensif
9. Praktik pembelajaran inovatif
10. UKMPPG dengan rincian UKIN 4 hari dan UP 2 hari.
Sementara itu, dari total peserta 479.126 guru yang mengikuti seleksi akademik, hanya 125.610 guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Baca Juga: Login ppg.simpkb.id/ dengan Akun SIMPKB, Cara Tahu Hasil Pengumuman Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen surat Ditjen GTK bernomor 3280/B.B2/GT.00.03 tanggal 22 Juni 2022, berikut daftar rincian peserta yang lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
1. Aceh: 1.886
2. Bali: 3.824
3. Banten: 4.583
4. Bengkulu: 885
5. DI Yogyakarta: 2.647
6. DKI Jakarta: 3.799
7. Gorontalo: 538
8. Jambi: 1.493
9. Jawa Barat: 19.129
10. Jawa Tengah: 22.126
11. Jawa Timur: 19.372
12. Kalimantan Barat: 2.118
13. Kalimantan Selatan: 2.253
14. Kalimantan Tengah: 1.538
15. Kalimantan Timur: 2.112
16. Kalimantan Utara: 511
17. Kepulauan Bangka Belitung: 982
18. Kepulauan Riau: 1.475
19. Lampung: 3.291
20. Maluku: 518
21. Maluku Utara: 223
22. Nusa Tenggara Barat: 2.466
23. Nusa Tenggara Timur: 2.681
24. Papua: 1.880
25. Papua Barat: 1.214
26. Riau: 2.600
27. Sulawesi Barat: 687
28. Sulawesi Selatan: 4.062
29. Sulawesi Tengah: 1.152
30. Sulawesi Tenggara: 1.337
31. Sulawesi Utara: 666
32. Sumatera Barat: 3.310
33. Sumatera Selatan: 2.762
34. Sumatera Utara: 5.393
35. SILN: 8
36. Kementerian Perindustrian: 71
37. Kementerian Pertanian: 18.***