Mendikbud: KBM Tatap Muka di Zona Hijau Boleh dengan Beberapa Syarat Harus Dilalui

- 15 Juni 2020, 17:42 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim memberi keterangan jarak jauh.*
Mendikbud Nadiem Makarim memberi keterangan jarak jauh.* //Sekretariat Kabinet

MANTRA SUKABUMI - Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin 15 Juni 2020 terkait kegiatan belajar mengajar.

Menurutnya bahwa sekolah yang boleh menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka hanya di zona hijau saja.

Namun, bagi sekolah yang masuk area zona merah, oranye, dan kuning masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan bahwa tahun ajaran baru 2020-2021 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, "tidak mengubah kalender akademik," tegasnya.

Mengenai metode tetap diselenggarakan daring atau online di sekolah zona merah, oranye, dan kuning.

Baca Juga: Ebi, Wisatawan yang Hilang di Laut Karang Hawu Ditemukan Meninggal

Zona hijau pun, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi untuk bisa memulai sekolah tatap muka.

Syarat pertama adalah sekolah harus memenuhi check list persiapan pembelajaran tatap muka. Mulai dari adanya protokol kesehatan, pemenuhan sarana prasarana, dan sebagianya.

"Ada check list yang harus dipenuhi sekolah," kata Nadiem.

Syarat kedua adalah izin dari pemerintah daerah atau pemda. Jika check list sudah ada, maka pemda melakukan verifikasi.

"Karena nanti harus ada izin dari pemda. Pemda harus memberi persetujuan," katanya.

Baca Juga: Terungkap Kiriman Virus ke Laboratorium Wuhan dari Kanada Beberapa Bulan Sebelum Corona Landa Dunia

Syarat ketiga adalah ada persetujuan dari orang tua wali murid.

"Orang tua murid harus setuju kalau sekolah mau dibuka. Sehingga, sekolah tidak bisa memaksa orang tua murid agar anaknya mau ke sekolah lagi," tegasnya.

Bagi sekolah yang sudah memenuhi check list, maka harus diseleksi. Yang akan diizinkan pertama adalah jenjang SLTA (SMA, SMK, MA).

Untuk SD, kata dia, masih belum boleh menyelenggarakan tatap muka. Tapi, menunggu setidaknya dua bulan lagi.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Portal Jember PRMN dengan judul “ BREAKING NEWS Sekolah Zona Hijau Boleh Tatap Muka dengan 3 Syarat, Termasuk Izin Orang Tua"

Sedangkan jenjang PAUD boleh diizinkan lima bulan kemudian. "Dengan syarat, daerah tersebut masih bertahan hijau. Kalau dari hijau berubah kuning, maka harus dihentikan semua dan mulai dari nol lagi," tegas Nadiem.

Khusus sekolah yang berasrama, masih dilarang untuk menyelanggarakan KBM tatap muka. "Karena di situ ada asrama," katanya.

Baca Juga: Tiga Rumah di Palabuhanratu Terbakar, Satu Rusak Parah

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemdikbud hanya mengizinkan KBM tatap muka di sekolah yang ada di zona hijau. Untuk zona merah, oranye, dan kuning dilarang menyelenggarakan tatap muka.***

Adapun data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) , ada 94 persen se-Indonesia peserta didik dari PAUD sampai SLTA yang masih akan tetap menyelenggarakan KBM daring atau online, yang tersebar di 429 kabupaten dan kota.

Sehingga, hanya 6 persen siswa yang bisa tatap muka, meski harus melalui serangkaian izin ketat.** (Hari Setiawan/ Portal Jember PRMN)

 

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x