MANTRA SUKABUMI - Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru saat ini menjadi salah satu yang diminati oleh guru.
Selain dianggap sebagai profesi yang baik untuk masa depan, juga menjadi pilihan pekerjaan dengan penghasilan baik.
Setelah Program Profesi Guru ada juga program sertifikasi guru yang dimulai pada tahun 2007.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Segera Lakukan Hal ini Sebelum Tanggal 30 Juni 2022
Program ini diterbitkan dengan Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Dilansir dari laman pmat.uad.ac.id, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi dengan beberapa cara.
Pada awalnya program ini, guru dalam jabatan bisa mengikuti sertifikasi melalui Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL).
Tahapan pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan dengan cara memverifikasi dokumen.
Kemudian setelah pemberian sertifikat pendidik dengan cara memverifikasi dokumen, sertifikasi guru diberikan dengan cara program Portofolio (PF) yaitu dilakukan melalui penilaian dan verifikasi berkas yang mencerminkan kompetensi guru.