Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftar di Sini

- 1 Juli 2022, 06:15 WIB
Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftar di Sini.
Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftar di Sini. /*/Instagram /ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Profesi Guru umumkan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 diperpanjang.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 diperpanjang hingga 1 Juli 2022 mendatang.

Sebelumnya, pendaftaran PPG Prajabatan dibuka dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2022 ditutup.

Baca Juga: Simak ini Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan 2022, Hari Ini Terakhir dan Segera Ditutup

Pengumuman pendaftaran PPG Prajabatan 2022 diperpanjang sebagaimana disampaikan Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail mengatakan, bahwa pendaftaran PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022.

"PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022, masih ada kesempatan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru profesional," ujar Temu Ismail, dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan video di akun Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 1 Juli 2022.

Perpanjangan pendaftaran PPG Prajabatan 2022 dilakukan menurut Ismail dikarenakan masih antusiasnya pendaftar masih besar.

Ismail menegaskan, bagi generasi muda jadikan PPG Prajabatan 2022 untuk berkontribusi bagi pendidikan di Indonesia.

Bagi para peserta yang ingin mendaftar untuk program PPG Prajabatan Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: LINK Download Kisi-kisi Uji Komprehensif PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Versi PDF

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Ditutup Hari Ini, Simak Alur Cara Pembayaran Pendaftaran di Sini

Sementara itu, tata cara pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Tata Cara Daftar PPG Prajabatan 2022

1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id , kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun
2022”.

2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK

3. Selanjutnya login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email.

4. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB

5. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring

6. Isi pertanyaan esai

7. Unggah dokumen pendukung (foto, pakta integritas dan SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri)

8. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif

9. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB

Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta disarankan untuk melakukan pembayaran pendaftaran PPG Prajabatan 2022. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah