MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) menyampaikan kabar gembira.
Hal tersebut terkait dengan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi dan inpassing bagi guru untuk Triwulan 2 Tahun 2022.
Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 akan segera cair, pasalnya tanggal penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) telah terbit.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Segera Cair, Ini Tandanya
Seperti diketahui, salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.
Setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi tinggal menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.
Jika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah diterbitkan, maka penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi tinggal menunggu dana masuk.
Sesuai dengan yang tertera dalam laman Info GTK, paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi.