9. Menandatangani pakta integritas
10. Wajib ikut semua tahap seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Sedangkan PPG Dalam Jabatan 2022
adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan.
Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kemudian sudah terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
Selanjutnya, sudah mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
Melengkapi semua syarat dokumen
Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar tetapi masa kuliahnya singkat 3 sampai 6 bulan.***