1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
3. Dilarang bersifat perpeloncoan (ospek)
4. Dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun
5. Siswa yang diperkenankan untuk ikut menjadi pelaksana teknis MPLS SMP yakni siswa OSIS atau MPK paling banyak 2 orang per kelas.
Jika tidak terdapat OSIS di sekolah tersebut, diperkenankan siswa lainnya dengan syarat tidak mempunyai kecenderungan sifat buruk dan riwayat kekerasan.
- Ketentuan Umum:
1.Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2.Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai