Larangan dan Ketentuan Saat Pelaksanaan MPLS 2022 Tingkat SMP Oleh Kemendikbud, Apa Saja?

- 13 Juli 2022, 15:30 WIB
Rekomendasi Yel Yel MPLS SMP dan SMA yang Heboh, Ngakak, dan Anti Mainstream
Rekomendasi Yel Yel MPLS SMP dan SMA yang Heboh, Ngakak, dan Anti Mainstream /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS 2022 sebentar lagi akan dimulai, tepatnya pada 18 Juli 2022 mendatang.

Diketahui MPLS 2022 diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.

Meski secara umum, MPLS 2022 diselenggarakan 18 Juli nanti, namun faktanya Pelaksanaan MPLS untuk setiap wilayah berbeda, bahkan ada yang telah melaksanakannya pada 11 Juli kemarin.

Baca Juga: Contoh Kata Sambutan Ketua Panitia MPLS 2022 untuk SMP SMA SMK, Singkat dan Mudah Dihapal

Adapun MPLS dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan dengan ketentuan dan aturan yang berbeda setiap tingkat pendidikannya dari mulai SMP, SMA, Ma, hingga SMK

Namun untuk MPLS tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), telah resmi merilis panduan dan ketentuan MPLS tingkat SMP pada 12 Juli 2022 kemarin.

Panduan dan ketentuan MPLS tingkat SMP ini berisi hal-hal apa saja yang dilarang saat melaksanakan MPLS 2022 atau yang sering disebut Masa Orientasi Siswa (MOS)

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Direktoran SMP Kemendikbud pada Rabu, 13 Juli 2022, berikut larangan dan ketentuan penyelenggaraan MPLS 2022 tingkat SMP.

- Larangan:

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

3. Dilarang bersifat perpeloncoan (ospek)

4. Dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun

5. Siswa yang diperkenankan untuk ikut menjadi pelaksana teknis MPLS SMP yakni siswa OSIS atau MPK paling banyak 2 orang per kelas.

Baca Juga: Contoh Sambutan Kepala Sekolah dalam Acara Pembukaan MPLS 2022 Lengkap Harapan untuk Peserta Didik Baru

Jika tidak terdapat OSIS di sekolah tersebut, diperkenankan siswa lainnya dengan syarat tidak mempunyai kecenderungan sifat buruk dan riwayat kekerasan.

- Ketentuan Umum:

1.Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2.Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

3.Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

- Ketentuan Wajib:

1.Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

2.Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah

Demikian informasi seputar larangan dan ketentuan pelaksanaan MPLS 2022 Tingkat SMP oleh Kemendikbud.***

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x