Struktur Kurikulum Merdeka Belajar pada Jenjang Sekolah TK PAUD Tahun 2022 2023

- 15 Juli 2022, 13:00 WIB
Struktur Kurikulum Merdeka Belajar pada Jenjang Sekolah TK PAUD Tahun 2022 2023
Struktur Kurikulum Merdeka Belajar pada Jenjang Sekolah TK PAUD Tahun 2022 2023 /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menerapkan Kurikulum Merdeka.

Bahkan keputusan pemerintah tersebut mengenai pelaksanaan Kurikulum Merdeka secara mandiri tertulis dalam pelaturan Pendidikan Nomor Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen 044/H/KR/2022.

Kemudian untuk struktur Kurikulum Merdeka untuk jenjang sekolah TK PAUD tahun 2022 2023, sudah tertuang dalam Lampiran Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022, tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga: Jawaban Modul 3 Post Test Profil Pelajar Pancasila, Mudah Latihan Mandiri Kurikulum Merdeka Belajar

Selain itu juga, impelmentasi Kurikulum Merdeka oleh satuan pendidikan sangat memperhatikan dengan betul mengenai ketercapaian kompetensi peserta didik jenjang TK PAUD dalam kondisi khusus.

Potensi pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan tersebut, salah satunya adalah Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

Adapun pelaksanaan Kurikulum Merdeka diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

2. Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

3. Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x