7. Tidak diperkenankan keluar ruangan tes substantif selama tes berlangsung kecuali atas izin dari pengawas.
8. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruang tes substantif sebelum waktu tes berakhir.
9. Siapapun dilarang keras menyebarluaskan soal tes substantif karena merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.
10. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, dikeluarkan dari ruang tes substantif dan dinyatakan gugur dalam seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022.
Para peserta harus memahami tata tertib yang akan diberlakukan saat pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan Tahun 2022 diatas. ***