Paragraf 3: Organ gerak manusia dan hewan memiliki kesamaan yakni tulang dan otot.
Paragraf 4: Tulang merupakan alat gerak pasif.
Paragraf 5: Otot merupakan alat gerak aktif.
*Paragraf Kalimat Pengembang
Paragraf 1 : Secara umum gerak dapat diartikan berpindah tempat atau perubahan posisi sebagian atau seluruh bagian dari tubuh makhluk hidup.
Paragraf 2: Organ gerak berguna untuk berjalan, berlari, melacak, meloncat, memegang, memanjat, memanjat, berenang.
Paragraf 3: Alat-alat gerak yang digunakan pada manusia dan hewan ada dua macam, yaitu alat gerak pasif berupa tulang dan alat gerak aktif berupa otot.
Paragraf 4: Tanpa adanya alat gerak aktif yang memengaruhi tulang, maka tulang-tulang pada manusia dan hewan akan diam dan tidak dapat membentuk alat pergerakan yang sesungguhnya
Paragraf 5: Pada saat otot yang menempel pada tulang bergerak, otot tersebut akan membuat tulang bergerak.
Disclaimer: