Alhamdulillah, KJP Plus Tahap II 2022 Resmi Dibuka, Simak Rincian Besaran Dana Diterima Peserta

- 20 Agustus 2022, 20:46 WIB
Alhamdulillah, KJS Plus Tahap II 2022 Resmi Dibuka, Simak Rincian Besaran Dana Diterima Peserta
Alhamdulillah, KJS Plus Tahap II 2022 Resmi Dibuka, Simak Rincian Besaran Dana Diterima Peserta /

MANTRA SUKABUMI - Alhamdulillah kabar baik dapat di dengar bagi peserta penerima dana KJP Plus Tahap II 2022.

Calon penerima dana KJP Plus Tahap II sudah tidak sabar menunggu pencairan dana KJS Plus yang telah resmi dibuka ini.

Banyak yang ingin diketahui berapa rincian besaran dana yang akan didapat bagi calon penerima dana KJS Plus Tahap II.

Baca Juga: LOGIN KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Berikut Syarat dan Besaran Dana Bantuannya

Adapun pencairan bagi jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PKBM dana KJP Plus Tahap II dapat disimak langkah-langkah sebagai berikut:

Sebagai mantrasukabumi.com lansir dari laman Instagram resmi @disdikdki
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id

Adapun Pendataan KJS Plus Tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak  849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calonpenerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Baca Juga: Link Login kjp.jakarta go id untuk Cek Nama-nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2022

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

-Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Dana KJS Plus Tahap II ini dapat digunakan ketika status keadaan darurat bencana berikut ini :

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai

Baca Juga: Lewat Festival Musik, Birukan Langit Indonesia Ajak Komunitas Anak Muda Dukung Produk Lokal

Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal :

A. Biaya Rutin

1.Uang saku

2. Transport

B. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

2.Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

C. Biaya Berkala

1.Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2.Buku dan penunjang pelajaran

3. Alat dan/atau bahan praktik 4.Seragam sekolah dan kelengkapannya

5. Pangan bersubsidi

6.Kacamata

7.Alat bantu pendengaran

8. Kalkulator scientific

9. Alat simpan data elektronik

10.Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

11. Sepeda

12.Komputer/laptop

Baca Juga: Referensi Latihan Soal PTS Pelajaran Matematika Kelas 7 SMP MTs Semester 1 Pada Kurikulum Merdeka

13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x