KJS Plus Tahap II Kapan Cair? Ketahui Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II 2022

- 20 Agustus 2022, 21:10 WIB
KJS Plus Tahap II Kapan Cair? Ketahui Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II 2022
KJS Plus Tahap II Kapan Cair? Ketahui Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II 2022 /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi yang dapat disimak mengenai pencairan dana KJS Plus Tahap II kapan dicairkan.

Bagi peserta yang mengikuti program Kartu Jakarta Sehat atau KJS Plus Tahap II alangkah baiknya mengetahui mekanisme dan timeline pendataannya.

Maka sebagaimana informasi dan tidak ada perubahan, bahwa pencairan dana KJS Plus Tahap II dapat dicairkan pada 23-30 September mendatang.

Baca Juga: Tinggal Klik kjp.jakarta.go.id Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair Bagi Peserta SD, SMP, SMA, PKBM, LKP

Supaya tidak ketinggalan informasi diharapkan Anda dapat menghubungi @upt.p4op atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.

Adapun Pendataan KJS Plus Tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak  849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calonpenerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap II 2022 Resmi Dibuka, Simak Rincian Besaran Dana Diterima Peserta

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

-Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah