Jawaban:
Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
Hak Warganegara:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 Ayat (2)
- Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, Pasal 27 ayat (3)
- Hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan tulisan, Pasal 28
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3)
- Hak untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu,Pasal 29 Ayat (2)
- Hak untuk ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara, Pasal 30 Ayat (1)
- Hak mendapat pendidikan, Pasal 31 ayat (1)