Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 2 Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya

- 30 Agustus 2022, 06:50 WIB
Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 2 tentang Sejumlah Larangan dan Perintah
Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 2 tentang Sejumlah Larangan dan Perintah /PIXABAY/chzaib

وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ أَنْ

صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ

وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ

شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Madiah: 2).

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 2 tentang Sejumlah Larangan dan Perintah Allah SWT

Surat Al Maidah ayat 2 ini berisi larangan melanggar syiar-syiar Allah. Baik secara khusus manasik haji maupun secara semua yang Allah haramkan.

Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 2

1. Larangan melanggar syiar-syiar Allah khususnya haji dan umrah.

2. Larangan melanggar aturan Allah secara umum. Jangan menghalalkan apa yang Allah haramkan.

3. Larangan melanggar kehormatan bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Terutama membunuh dan berbuat kezaliman di bulan-bulan itu.

4. Larangan mengganggu hadya dan qalaid. Yakni binatang yang yang dihadiahkan untuk Baitullah.

5. Larangan mengganggu pengunjung Baitullah baik yang datang untuk berdagang secara halal maupun yang berhaji atau umrah.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah