Kabar Baik! RUU Sisdiknas Tingkatkan Penghasilan Guru yang Layak hingga Pengakuan PAUD menjadi Lembaga Formal

- 1 September 2022, 18:10 WIB
RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas /

MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini dunia pendidikan terutama guru diramaikan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas.

Tak sedikit yang mengganggap bahwa isi dari RUU Sisdiknas akan menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Agar tidak salah pemahaman terkait RUU Sisdiknas, yuk simak penjelasannya dalam artikel ini sampai dengan selesai.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD MI Subtema 2 Bekerja Sama Mencapai Tujuan Kurikulum 2013 Halaman 65

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemendikbud.go.id pada Kamis 1 September 2022, berikut penjelasan RUU Sisdiknas yang dapat kami bagikan.

Salah satu tujuan dirancangnya RUU Sisdiknas adalah untuk meningkatkan penghasilan guru yang layak, hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual.

Iwan Syahril menjelaskan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi baik guru ASN ataupun non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Ali Imran Ayat 110: Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Tidak hanya itu, dalam penjelasannya juga memaparkan guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," imbuhnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.

Baca Juga: Ayo Diskusi! Pembahasan Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD MI Halaman 67 68 Kurikulum 2013

Dalam RUU Sisdiknas juga memberikan pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.

Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.***

Editor: Ahmad Junaedi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah