Guru Honorer Berikut Dapat Bebas Tes Dalam Proses Seleksi PPPK 2022, Cek di Sini

- 2 September 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. Honorer Kategori Ini Bakal Bebas Tes Dalam Seleksi PPPK 2022. Begini Penjelasannya./
Ilustrasi. Honorer Kategori Ini Bakal Bebas Tes Dalam Seleksi PPPK 2022. Begini Penjelasannya./ /Instagram @P3k 2022

MANTRA SUKABUMI – Simak informasi terbaru untuk guru honorer yang akan bersiap melamar menjadi guru PPPK 2022.

Beberapa kategori guru honorer berikut ddapat bebas mengikuti tes dalam proses seleksi PPPK 2022.

Sebelumnya beberapa kabar yang simpang siur mungkin sangat melelahkan mengenai kejelasan aturan dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Kategori Guru Honorer Ini Bisa Bebas Tes Dalam Proses Seleksi PPPK 2022, Cek Disini Informasinya

Namun kini, pemerintah melalui Kemenpan RB mulai menunjukkan kejelasan mengenai aturan dan tahapan-tahapan PPPK 2022.

Di antaranya adalah menyebutkan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022 yaitu pada bulan September bulan ini.

Walaupun hari dan tanggalnya belum disebutkan, akan tetapi para honorer siap-siap untuk  menyiapkan segala hal yang diperlukan.

Selain mengenai waktu, guru honorer juga harus mengetahui skema pengangkatan menjadi pegawai ASN yang dikabarkan hanya ada jalur PPPK 2022 saja.

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada kategori peserta tes pppk termasuk guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes.

Ketentuan ini diberikan untuk kategori guru honorer yang mempunyai poin plus dengan kategori mengikuti program Kemdikbud sebelumnya.

Seperti ketentuan awal, bahwa dalam seleksi PPPK 2022, peserta tes akan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3 dan pelamar umum.

Oleh karena itu, guru honorer harus memahami skema pengangkatan guru honorer yang akan dijelaskan dalam artikel di bawah ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, pada Jum'at 02 Seftember 2022, berikut kategori honorer yang bisa mengikuti tes PPPK 2022.

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar kategori Prioritas 1 adalah, guru honorer atau non ASN yang terdiri dari guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapat formasi.

Kemudian juga telah dinyatakan lulusan PPG dan mempunyai sertifikat pendidik.

Menurut ketentuan yang berlaku, ketika pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, maka pelamar yang ada di prioritas 1 akan langsung mendapatkan formasi dan langsung ditempatkan.

Tahapannya yaitu Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Info PPPK 2022 : Pengadaan PPPK Tahun 2022 Segera Dimulai, Guru Honorer dan Pelamar Umum Siap-siap

Penempatan prioritas 1 berdasarkan data Dapodik yang terdata langsung oleh pusat.

Kemudian, Jika masih ada sisa formasi pada seleksi PPPK 2022 setelah diisi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

2. Pelamar Prioritas 2

Kategori Pelamar Prioritas 2 adalah, guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Semua pelamar Prioritas 2 ini kelak akan mengikuti mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi, dan Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek.

3 Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas 3 ini akan mengikuti mekanisme seleksi administrasi berkas dan verifikasi.

Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

Untuk kategori ini akan diisi oleh guru honorer negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal lebih dari tiga tahun.

Selain itu juga guru honorer negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum ini adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.

Ketika proses seleksi pelamar 1, 2, dan 3 sudah dilaksanakan dan masih ada formasi, pelamar umum akan diseleksi melalui tes CAT UTBK.

Demikianlah informasi menenai mekanisme dan tahapan-tahapan PPPK 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x