Ini Ketegori Guru Honorer yang Dapat Bebas Tes Dalam Proses Seleksi PPPK 2022

- 2 September 2022, 14:30 WIB
Ada Penambahan Jumlah, Ini Rincian Lengkap Kuota CPNS dan PPPK 2022 Terbaru Menurut Kemenpan RB
Ada Penambahan Jumlah, Ini Rincian Lengkap Kuota CPNS dan PPPK 2022 Terbaru Menurut Kemenpan RB /Ilustrasi/

MANTRA SUKABUMI – Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2022 terdapat beberapa kategori pelamar.

Di antaranya pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum.

Semuanya akan dijelaskan pada artikel berikut ini. Untuk itu, baca artikel berikut hingga selesai agar tidak ketinggalan informasinya.

Baca Juga: Kategori Guru Honorer Ini Bisa Bebas Tes Dalam Proses Seleksi PPPK 2022, Cek Disini Informasinya

Informasi kejelasan mengenai pelaksanaan seleksi PPPK 2022 telah disampaikan pemerintah melalui Kemenpan RB.

Kejelasan tersebut meliputi aturan dan tahapan-tahapan seleksi PPPK 2022 yang akan dilaksanakan pada September bulan ini.

Meskipun hari dan tanggalnya belum disebutkan, akan tetapi para honorer siap-siap untuk  menyiapkan segala hal yang diperlukan.

Selain mengenai waktu, guru honorer juga harus mengetahui skema pengangkatan menjadi pegawai ASN yang dikabarkan hanya ada jalur PPPK 2022 saja.

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada kategori peserta tes pppk termasuk guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes.

Ketentuan ini diberikan untuk kategori guru honorer yang mempunyai poin plus dengan kategori mengikuti program Kemdikbud sebelumnya.

Seperti ketentuan awal, bahwa dalam seleksi PPPK 2022, peserta tes akan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3 dan pelamar umum.

Oleh karena itu, guru honorer harus memahami skema pengangkatan guru honorer yang akan dijelaskan dalam artikel di bawah ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, pada Jum'at 02 Seftember 2022, berikut kategori honorer yang bisa mengikuti tes PPPK 2022.

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar kategori Prioritas 1 adalah, guru honorer atau non ASN yang terdiri dari guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapat formasi.

Kemudian juga telah dinyatakan lulusan PPG dan mempunyai sertifikat pendidik.

Menurut ketentuan yang berlaku, ketika pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, maka pelamar yang ada di prioritas 1 akan langsung mendapatkan formasi dan langsung ditempatkan.

Baca Juga: Info PPPK 2022 : Pengadaan PPPK Tahun 2022 Segera Dimulai, Guru Honorer dan Pelamar Umum Siap-siap

Tahapannya yaitu Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Penempatan prioritas 1 berdasarkan data Dapodik yang terdata langsung oleh pusat.

Kemudian, Jika masih ada sisa formasi pada seleksi PPPK 2022 setelah diisi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

2. Pelamar Prioritas 2

Kategori Pelamar Prioritas 2 adalah, guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Semua pelamar Prioritas 2 ini kelak akan mengikuti mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi, dan Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek.

3 Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas 3 ini akan mengikuti mekanisme seleksi administrasi berkas dan verifikasi.

Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

Untuk kategori ini akan diisi oleh guru honorer negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal lebih dari tiga tahun.

Selain itu juga guru honorer negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum ini adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.

Ketika proses seleksi pelamar 1, 2, dan 3 sudah dilaksanakan dan masih ada formasi, pelamar umum akan diseleksi melalui tes CAT UTBK.

Demikianlah informasi menenai mekanisme dan tahapan-tahapan PPPK 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x