15. Tarif pajak penghasilan orang pribadi yang besar penghasilan kena pajaknya di atas Rp500.000.000,00 sebesar ....
a. 10%
b. 5%
c. 15%
d. 30%
e. 35%
Jawaban: D
Disclaimer:
1. Soal ini dibuat berdasarkan soal yang terdapat pada buku Tematik dan dibuat di bawah pengawasan guru yang ahli di bidangnya Erlin Ningsih, S.Pd Lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
2. Kunci jawaban tidak menjamin mutlak kebenarannya.***