MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi mengenai syarat seleksi calon PPPK tahun 2022 lengkap kategori dan mekanismenya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengumumkan kategori calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022 bagi pelayanan dasar, yakni guru dan kesehatan.
Berdasarkan keterangan Seleksi APN PPPK Guru tahun 2022 yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi datadikdasmen, Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka seleksi bagi pelamar Aparatur Sipil Negara (APN) dan PPPK tahun 2022.
Baca Juga: Kategori, Mekanisme dan Syarat Ikut Seleksi PPPK Tahun 2022: Para Guru Wajib Perhatikan ini
Prioritas ini sesuai dengan arahan presiden Jokowi Dodo yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia.
Adapun calon pelamar PPPK tahun 2022 yang diprioritaskan meliputi;
PRIORITAS 1
Guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas /PG pada seleksi PPPK Guru tahun 2021
PRIORITAS 2