MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira, Pemerintah Indonesia akan meningkatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai upaya cerdas dan berkeadilan, salah satunya program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) .
KIP-Kuliah adalah salah satu upaya untuk membantu harapan dan cita-cita para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Oleh karena itu pemerintah Indoenesia melalui Kemendikbud telah menyiapkan KIP-Kuliah berupa bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat angkatan 2018/2019/2020 yang memiliki potensi akademik baik.
Baca Juga: Masa Belajar SMK Bertambah, Kemendikbud: Tak Semua SMK Masa Pembelajaran 4 Tahun Tergantung Program
Diantara keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, disebutkan sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
Baca Juga: Mendikbud: KBM Tatap Muka di Zona Hijau Boleh dengan Beberapa Syarat Harus Dilalui
Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).
Baca Juga: Anastasia Selebgram asal Rusia Meninggal di Bali, Orang Tua Salahkan Kekasih Jadi Penyebabnya