Berkas ini Jangan Sampai Terlewat, Ketahuilah Dokumen Bagi Pendaftar Seleksi Guru PPPK 2022

- 2 November 2022, 12:10 WIB
Berkas ini Jangan Sampai Terlewat, Ketahuilah Dokumen Bagi Pendaftar Seleksi Guru PPPK 2022
Berkas ini Jangan Sampai Terlewat, Ketahuilah Dokumen Bagi Pendaftar Seleksi Guru PPPK 2022 /freepik/Freepik

MANTRA SUKABUMI -Pendaftaran seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 telah resmi dibuka.

Seperti diketahui pada surat edaran BKN, resmi membuka pendaftaran bagi para calon seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana informasi bahwa untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 diperuntukkan unt tenaga pengajar atau guru dimulai tanggal 31 Oktober 2022.

Maka diharapkan bagi para calon pendaftaran PPPK 2022 untuk mempersiapkan berkas administrasi yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober hingga 15 November 2022.

Baca Juga: Alur Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022 Prioritas 1 hingga 3, Cek Sekarang juga

Oleh karenanya bagi tenaga pengajar atau guru yang akan mengikuti tahapan seleksi PPPK 2022, ketahuilah dokumen apa saja yang diperlukan untuk proses pendaftaran.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut ini syarat dan berkas yang harus dipenuhi bagi pelamar PPPK 2022.

Syarat pelamar seleksi PPPK 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

Halaman:

Editor: Ajeng R H

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x