Berkas ini Jangan Sampai Terlewat, Ketahuilah Dokumen Bagi Pendaftar Seleksi Guru PPPK 2022

- 2 November 2022, 12:10 WIB
Berkas ini Jangan Sampai Terlewat, Ketahuilah Dokumen Bagi Pendaftar Seleksi Guru PPPK 2022
Berkas ini Jangan Sampai Terlewat, Ketahuilah Dokumen Bagi Pendaftar Seleksi Guru PPPK 2022 /freepik/Freepik

MANTRA SUKABUMI -Pendaftaran seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 telah resmi dibuka.

Seperti diketahui pada surat edaran BKN, resmi membuka pendaftaran bagi para calon seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana informasi bahwa untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 diperuntukkan unt tenaga pengajar atau guru dimulai tanggal 31 Oktober 2022.

Maka diharapkan bagi para calon pendaftaran PPPK 2022 untuk mempersiapkan berkas administrasi yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober hingga 15 November 2022.

Baca Juga: Alur Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022 Prioritas 1 hingga 3, Cek Sekarang juga

Oleh karenanya bagi tenaga pengajar atau guru yang akan mengikuti tahapan seleksi PPPK 2022, ketahuilah dokumen apa saja yang diperlukan untuk proses pendaftaran.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut ini syarat dan berkas yang harus dipenuhi bagi pelamar PPPK 2022.

Syarat pelamar seleksi PPPK 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CPNS 2023, Catat Syarat dan Berkas yang Harus Dipenuhi Pelamar

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik;

Baca Juga: Jadwal Hari Kedua Penyisihan 32 Besar Hylo Open 2022: Jonatan Christie Hadapi Wakil India

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang harus disiapkan bagi pelamar PPPK 2022

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

Baca Juga: Ekuador Diancam Tak Layak Ikut Serta di Piala Dunia 2022, Ini Gara-garanya

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Adapun informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan seleksi PPPK 2022 dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbud RI. ****

Editor: Ajeng R H

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah