Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-l yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Prioritas IV (Umum)
Pelamar umum terdiri atas :
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Adapun Tahapan Rekrutmen dengan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK 2022 sebagai berikut.